Pada Bab 2 ini, kita akan melanjutkan mempelajari tentang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari, yaitu tentang Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari materi ini, kalian diharapkan mampu memahami kedudukan dan fungsi UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, dan memiliki keterampilan menyajikan hasil kajian isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

                                                        PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.

Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.

Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.

1) Pembukaan,

2) Batang Tubuh (pasal-pasal),

3) dan Penjelasan.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.

1) Pembukaan dan

2) Pasal-pasal.

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan

Coba kalian baca dan cermati naskah Proklamasi Kemerdekaan berikut ini. Adakah persamaan dengan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Proklamasi
   Kami bangsa Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja
  Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam    tempo jang sesingkat-singkatnja
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta

Apa informasi yang kalian peroleh setelah mengamati kedua naskah, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi? Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah tersebut? Benarkah Proklamasi Kemerdekaan memiliki hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.” Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua
Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.

3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut.
a) Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.

Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:

1) pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,

2) pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,

3) cita-cita nasional,

4) pernyataan kemerdekaan,

5) tujuan negara,

6) kedaulatan rakyat, dan

7) dasar negara Pancasila.

4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

a. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan

Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. 

Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.

Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perkeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsabangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

b. Alinea Kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.

b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

c. Alinea Ketiga

Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan YangMahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

d. Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,

b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,

c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,

d. dasar negara, yaitu Pancasila.

Aktivitas 2.2

Diskusikan dalam kelompok, apa akibatnya apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian terhadap hal ini?